Multi level marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line. Dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar, Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, diantaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.
Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini ?
Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual / memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan system berjenjang (pelevelan) . dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barnag dan jiak dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah tak terhitung lagi jumlah perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya :
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al Baqarah : 275)
واحل الله البيع وحرم الربا
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan (QS. Al Maidah : 2)
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Rasulullah Saw Bersabda :
إنما البيع عن تراض
Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha (HR Al Baihaqi dan Ibnu Majah)
المسلمون على شروطهم
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka (HR Ahmad Abu Dawud dan Al Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya system MLM adalah muamalah atau buyu’ yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur Riba’- ghoror (penipuan)- dhohor (merugikan atau mendhalimi pihak lain) – jahalah (tidak transparan)
2. Ciri khas system MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut : transparansi penentuan biaya untuk mnejadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dan hukumnya haram.
- Transparansi peningkatan anggota pada jenjang setiap (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat di setiap usaha. System MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzalimi pihak yang di bawah, setingkat maupun diatas.
- hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestsi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya dalah sesuatu yang biasa dalan jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line nya adalah sesuatu yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung jawab kepada konsumen lainnya.
Demikian batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi.
Wallahua’lam bishshawab.
sumber : http://www.alhikmahdua.net
sumber : http://www.alhikmahdua.net
1 komentar:
Wah makasih banget nih ilmunya.....
http://kencf.blogspot.com/
Posting Komentar